Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

PENYAKIT AKIBAT KERJA DAN CARA PENCEGAHANNYA

        Penyakit akibat kerja atau Accupational Disease adalah penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari suatu penyebab yang sudah di akui.          Penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang diderita oleh seseorang yang di sebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, maupun lingkungan kerjanya. Dengan demikian penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang artificial atau Man Made Disease (penyakit yang disebabkan oleh satu orang). Adapun beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja pada umumnya dapat di kelompokkan dalam 5 golongan : 1.        Golongan fisik : suara, radiasi,suhu,vibrasi tekanan tinggi, illumination 2.        Golongan kimiawi : bahan kimia yang di gunakan dalam proses kerja maupun yang terdapat di lingkungan kerja : debu, uap, gas 3.        Golongan infeksi a.   Anthrax b. Brucell c. HIV/AIDS 4.        Golongan fisiologi

MENCARI PEKERJAAN

Mencari pekerjaan merupakan proses hidup yang harus dilalui oleh hampir setiap orang di seluruh dunia. Setelah lulus dari Sekolah (SD,SMP,SMA) atau Perguruan Tinggi. Semua membutuhkan kesabaran dalam mencari pekerjaan. Di era sekarang ini banyak sekali pengangguran khususnya di tingkat pendidikan D3/S1. Oleh karena itu setiap individu harus mempunyai keahlian tertentu ( hard skill ) dibidangnya ( LULUSAN STM/PERGURUAN TINGGI ). Selain itu, setiap individu harus punya soft skill yang baik (pekerja keras,ulet,disiplin,tanggung jawab,pantang menyerah,tekun,jujur,fleksibel dalam bergaul). Hal ini penting sekali jika kita menghadapi berbagai watak orang dari latar belakang yang berbeda-beda. Bekerja tidak hanya hard skill, tetapi soft skill. Kemampuan kita berkomunikasi, kerjasama, koordinasi dengan orang lain dan tim yang ada.             Mencari pekerjaan di era sekarang ini tidak langsung menuju ke perusahaan dengan membawa lamaran. Tetapi via internet melalui kerjasama dengan univ

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Setiap orang dewasa pasti melakukan pekerjaan untuk mendapatkan uang. Bekerja merupakan salah satunya. Bekerja tidak hanyak untuk mendapatkan uang tetapi bagaimana dalam bekerja kita perlu selalu sehat dan selamat dari kondisi dan tindakan apapun. Sebelum membahas lebih lanjut, maka sebelumnya kita perlu mengetahui definisi dari keselamatan. Keselamatan adalah suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa adanya kecelakaan, memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman sehingga dapat dicapai suatu hasil yang optimal dan bebas dari segala resiko bahaya. Bertujuan untuk mencegah / mengadakan pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/celaka dan juga tidak terjadi kerusakan ataupun kerugian dari peralatan/material maupun produksi serta lingkungan . Dalam bekerja harus memiliki prinsip dasar yang dipegang, digunakan untuk acuan dan memudahkan orang dalam bekerja. Berikut beberapa Prinsip Dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja, diantaranya : 1.       Bekerja dengan ama

PREDIKSI PARLIAMENTARY THRESHOLD ( AMBANG BATAS PARLEMEN ) PEMILU 2019

Tahun 2019 adalah Tahun Politiknya Indonesia. Tanggal 17 April 2019 dilakukan PEMILU serentak dari Pemilhan Presiden, DPR RI, DPRD Tk1, DPRD Tk2, DPD, dan parpol. Baru sepanjang sejarah Indonesia hal ini dilakukan. Untuk bahasan ini saya akan melihat dari sisi parpol nya saja. PEMILU kali ini termasuk banyak partai setelah tahun 1998. Partai yang mengikuti PEMILU 2019 berjumlah 20 terdiri dari 16 Parpol nasional dan 4 Parpol dari Aceh, cek lengkap nya di link berikut . Setiap partai berlomba untuk memperebutkan masuk ambang batas parlemen / parliamentary threshold ke Senayan yaitu 3.5 % ( 2014 ) menjadi 4% di    PEMILU 2019 adalah target yang dibidik mungkin hampir setiap Partai baru. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum . Berikut isi pasal tersebut. Pasal 414 (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikut