Penyakit akibat kerja
atau Accupational Disease adalah penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
atau penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi yang kuat dengan
pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari suatu penyebab yang sudah di akui.
Penyakit akibat
kerja merupakan penyakit yang diderita oleh seseorang yang di sebabkan oleh
pekerjaan, alat kerja, bahan, maupun lingkungan kerjanya. Dengan demikian
penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang artificial atau Man Made Disease
(penyakit yang disebabkan oleh satu orang).
Adapun beberapa faktor penyebab
penyakit akibat kerja pada umumnya dapat di kelompokkan dalam 5 golongan :
1. Golongan
fisik : suara, radiasi,suhu,vibrasi tekanan tinggi, illumination
2. Golongan
kimiawi : bahan kimia yang di gunakan dalam proses kerja maupun yang terdapat
di lingkungan kerja : debu, uap, gas
3. Golongan
infeksi
a.
Anthrax
b.
Brucell
c.
HIV/AIDS
4. Golongan
fisiologis : Dapat disebabkan oleh kesalahan kontruksi, mesin, sikap badan yang
kurang baik, salah cara melakukan suatu pekerjaan yang dapat mengakibatkan kelelahan
fisik bahkan lambat laun dapat menyebabkan perubahan fisik pada tubuh pekerja.
5. Golongan
psikososial / mental: lingkungan kerja
yang menyebabkan kebosanan dan stress
Sedangkan, Menurut WHO kategori Penyakit akibat kerja
di bedakan menjadi 4 kriteria :
1. Penyakit
yang hanya di sebabkan oleh pekerjaan
Contoh
: pneumoconiosis
2. Penyakit
yang salah satu penyebabnya adalah pekerjaan
Contoh
: karsinoma bronchogenic
3. Penyakit
dan pekerjaan merupakan salah satu penyebab dari factor-faktor lainnya
Contoh
: bronchitis kronis
4. Penyakit
dimana pekerja memperberat suatu kondisi yang sudah ada
Contoh
: Asma
Setelah melihat dan mengetahui faktor penyebab penyakit kerja dan
kategorinya. Maka kita seharusnya mengetahui bagaimana pencegahannya. Berikut
ini adalah penerapan Konsep Lima Tingkatan
Pencegahan Penyakit (five level of prevention disease) pada penyakit akibat
kerja, yakni:
a.
Peningkatan
kesehatan (health promotion).
Misalnya: penyuluhan kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) pendidikan kesehatan, meningkatkan gizi yang baik,
pengembangan kepribadian, perusahaan yang sehat dan memadai, rekreasi,
lingkungan kerja yang memadai, penyuluhan perkawinan dan pendidikan seksual, konsultasi
tentang keturunan dan pemeriksaan kesehatan periodik.
b. Perlindungan khusus (specific
protection).
Misalnya: imunisasi, hygiene perorangan, sanitasi lingkungan, serta
proteksi terhadap bahaya dan kecelakaan kerja dengan menggunakan alat pelindung
diri (APD) seperti helm, kacamata kerja, masker, penutup telinga (ear muff dan
ear plug) baju tahan panas, sarung tangan, dan sebagainya.
c. Diagnosis (deteksi) dini dan pengobatan segera serta pembatasan
titik-titik lemah untuk mencegah terjadinya komplikasi.
d. Membatasi kemungkinan cacat
(disability limitation).
Misalnya: memeriksa dan mengobati tenaga kerja secara komprehensif,
mengobati tenaga kerja secara sempurna dan pendidikan kesehatan.
e. Pemulihan kesehatan
(rehabilitation).
Misalnya: rehabilitasi dan mempekerjakan kembali para pekerja yang
menderita cacat. Sedapat mungkin perusahaan mencoba menempatkan
keryawan-karyawan cacat di jabatan yang sesuai.
Dengan pengetahuan mengenai hal diatas, semoga kita sebagai pekerja
/ sebagai pimpinan perusahaan dapat menjadikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
adalah hal utama. “Karyawan adalah asset” bagi perusahaan. Tanpa karyawan yang
baik perusahaan tidak dapat berjalan sesuai dengan tujuan ( Visi dan Misi nya
). Jangan hanya menjadikan karyawan untuk "diperas" tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatannya. Tetapi harus mengutamakan hal diatas.
JANGAN LUPA!!! Kerja Selamat, Kerja Sehat.
Reff :
jurnal.unsyiah.ac.id/JKS/article/download/3260/3083
Komentar
Posting Komentar