Satu akronim yang sering kita dengarkan dan digencarkan di media cetak maupun elektronik ( di TV, radio, poster, Leaflet, banner, spanduk, baliho, iklan layanan masyarakat, himbauan, peringatan pemerintah pusat hingga ke RT, grup social media mengenalkan, memberitahukan, menjelaskan dengan rinci dan mudah dimengerti oleh masyarakat awampun dilakukan ). Sekitar 10 Maret 2020 dan seterusnya, dengan Berkembangnya Wabah COVID-19. Virus yang mengancam dunia, yang berawal muncul di Wuhan, Cina. Mulai Januari – Awal Maret 2020 sudah menyebar keseluruh dunia, termasuk negara kita Indonesia.
Gambar 1. Persebaran Covid – 19 di Dunia per 22 Maret 20120
Grafik 1. Perkembangan Covid – 19 di Indonesia per 21 Maret 20120
Total kasus virus corona di Indonesia kian bertambah menjadi 450 kasus pada Sabtu (21/3). Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, terjadi penambahan kasus baru sebanyak 81 kasus. Adapun, 20 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 38 orang meninggal dunia. DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus terbanyak, yakni 267 kasus. Kemudian, Jawa Barat (55 kasus), Banten (43 kasus), Jawa Timur (26 kasus), dan Jawa Tengah (14 kasus). Pasien positif terinfeksi virus corona juga tersebar di Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Berdasarkan informasi dan data dari https://www.healthmap.org/covid-19/ per 22 Maret 2020 – Gambar 1 dan Kementrian Kesehatan RI per 21 Maret 2020 – Grafik 1, Bahwa Covid -19 salah 1 virus yang “menggemparkan” dunia. Oleh karena itu, kita berusaha mencegah, yang belum terkena. Ada pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati.
Untuk pembahasan selanjutnya, tidak membahas COVID-19, karena saya yakin semua sudah mengetahui akan hal itu. Untuk tahap pencegahannya salah satunya adalah WFH. Di 23 Maret 2020, ada yang belum tahu dan masih bertanya… WFH itu apa? WFH kependekan dari Work From Home. Kalo dalam bahasa Indonesia, artinya Bekerja dari Rumah. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti “Social Distancing”. Untuk intermezzo sebentar, Mengutip dari Center for Disease Control (CDC), istilah social distancing adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari pertemuan yang melibatkan banyak orang. Jika kita melakukan social distancing, berarti kita membatasi interaksi atau kontak langsung dengan orang lain atau banyak orang dengan tujuan mengurangi penularan virus corona dengan memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan penularan Covid – 19. Salah satunya adalah menerapkan WFH. Penerapan WFH memiliki dasar diantaranya :
- Masalah work from home (“WFH”) atau bekerja di rumah di tengah wabah corona dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), di mana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Untuk Instansi Pemerintahan sendiri, kebijakan WFH dirumuskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah (“SE 19/2020”)
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) (“SE 14/2020”) yang menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dari dasar itulah diterapkannya WFH. Penerapan WFH lebih dulu dilakukan di DKI Jakarta dikarenakan banyak karyawan / pekerja bekerja di daerah ini dengan mobilitas tinggi dan penggunaan transportasi public ( Commuter Line, MRT, Trans Jakarta, Ojek On Line ), yang memudahkan berpindah dan berkembangnya virus Covid-19 ( Grafik 1 ) hingga akhirnya muncul poin 3 diatas. Jakarta sebagai Ibukota negara dengan kasus terbanyak Covid – 19, akhirnya semua pekerja atau mengurangi aktifitas bekerja dikantor/perusahaan/pabrik dipindahkan di rumah via on line. Kebijakan Pemprov DKI diikuti oleh beberapa Provinsi Di Indonesia.
Sekarang apa yang kita lakukan ketika menerapkan WFH ? Menurut saya ( yang saya dapat dari berbagai referensi dan sudah saya lakukan ), diantaranya :
- Memilih Area Kerja yang nyaman
Jangan lupa persiapkan barang-barang yang dapat meningkatkan suasana hati dan semangat kerja. Misalnya, playlist music kesukaan, foto orang tersayang, minuman, makanan, atau bagi smoker, rokok / vape sebagai toolsnya.
2. Membuat Jadwal / Agenda Kerja
Sebelum bekerja maka kita seharusnya mempunyai planning kerja. Hari ini dan besok apa yang akan kita kerjakan. Manajemen waktunya, alokasi waktu untuk setiap pekerjaannya.
Contoh :
A. Kegiatan Rutin di Kantor.
Hal yang wajid dilakukan adalah check email ( yang masuk, dibaca, dipahami, diforwardkan atau dibalas ). Kita juga check laporan yang dikirim via grup social media, input data dan pekerjaan harian lainnya yang merupakan tugas rutin kita.
A. Kegiatan Rutin di Kantor.
Hal yang wajid dilakukan adalah check email ( yang masuk, dibaca, dipahami, diforwardkan atau dibalas ). Kita juga check laporan yang dikirim via grup social media, input data dan pekerjaan harian lainnya yang merupakan tugas rutin kita.
B. Membuat Laporan Mingguan / Bulanan.
Mempersiapkan data, performance dan progress pekerjaan hingga hari ini. Agar nanti laporan yang dibuat tetap valid dan tepat waktu.
C. Meeting via Teleconfrence atau Video Call ( VC )
1) Persiapkan pakaian yang rapi
Selayaknya kita dikantor selama Video Call, walaupun kerja dirumah, yang namanya miting harus ada etika dalam berpakaian. Menggunakan baju kantor atau baju hem berkerah.
2) Jangan lupa pastikan Paket Data Internet dan Pulsa
Paket data dan Pulsa kita tercukupi agar komunikasi kita lancar. No loading dan buffering. Agar penyampai informasi tidak mengulang ulang apa yang disampaikan dan kita menerima informasi dengan benar.
3) Aplikasi Terinstal dan terupdate
Menggunakan aplikasi untuk VC seperti WA, Zoom dan aplikasi serupa untuk diupdate. Agar memperlancat komunikasi.
3. Intensitas Komunikasi dengan Rekan Kerja
Komunikasi adalah salah satu factor suksesnya kita bekerja. Komunikasi yang baik dapat menciptakan situasi kerja yang nyaman. Di rumah komunikasi tetap terjaga dengan WA, Telegram atau Telpon personal. Chat di grup WA, Telegram untuk update kerjaan, progress, masalah yang dihadapai dan solusi bisa didapatkan dari intensitas komunikasi.
4. Melakukan Jeda atau Istirahat yang cukup
Bekerja di rumah, jadwa/agenda sudah dibuat…Jangan lupa melakukan Jeda di sela pekerjaan dengan minum, makan snack, nonton tv, bernyanyi, meroko bagi perokok aktif, ngobrol dengan anggota keluarga ( istri, kakak,adik atau bermain dengan anak jika yang sudah berkeluarga )… Bekerja di rumah dengan fleksibilitas waktu tetap membutuhkan jeda dan istirahat. Jangan lupa SHolat tepat waktu bagi yang muslim dan tetap sempatkan tidur siang minimal 2 jam. Kapan lagi bisa tidur siang 2 jam kalo tidak WFH.
Semoga 4 Kesimpulan saya terkait WFH yang dapat dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi masing – masing individu. Harapan besarnya, bekerja dirumah tetap bisa efektif dan efisien.
Demikian tulisan WFH Chapter 1, jangan lupa membaca di WFH Chapter 2 nya. Selamat melakukan WFH… Semangat !!!
Sumber ;
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/03/21/perkembangan-kasus-corona-di-indonesia-sabtu-213
- https://www.healthmap.org/covid-19/
- https://search.cdc.gov/search/index.html?query=meaning+of+social+distancing&sitelimit=&utf8=%E2%9C%93&affiliate=cdc-main
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7326fd25227/ketentuan-pelaksanaan-i-work-from-home-i-di-tengah-wabah-corona/
- https://www.indozone.id/life/zosXVR/tetap-produktif-dan-efektif-saat-work-from-home-begini-caranya/read-all
- https://qwords.com/blog/tips-work-from-home/
- https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200319165100-277-485059/cara-meningkatkan-produktivitas-saat-work-from-home
Komentar
Posting Komentar